Berita
Jadi Kurir 10 Kg Sabu, PN Dumai Vonis Mati Oknum Polisi
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, oknum polisi yang menjadi kurir 10 kg sabu. Selain terhadap Rapi, vonis hukuman mati dijatuhkan hakim kepada rekan Rapi, yakni Rizal. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Barang bukti dalam kasus ini […]

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rapi Rahmat Hidayat, oknum polisi yang menjadi kurir 10 kg sabu. Selain terhadap Rapi, vonis hukuman mati dijatuhkan hakim kepada rekan Rapi, yakni Rizal.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Alfonsus Nahak bersama hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Barang bukti dalam kasus ini adalah 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Kedua terdakwa mendengar putusan ini melalui layar di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rapi.
“Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri, seharusnya membantu pemberantasan narkoba,” kata Nahak.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus, menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut. “Sudah sesuai dengan tuntutan,” katanya.
Sedangkan terhadap putusan penjara 20 tahun, jaksa Andi menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, pihaknya sebelumnya menuntut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi, juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea-Cukai Dumai pada Senin (17/2/2020). Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.
Para terdakwa terbukti menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya. Sedangkan Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol