Berita
Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Panggil Karyawan BUMN
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.
“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
NASIONAL17/02/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Pengiriman Pasukan ke Gaza tanpa PBB
-
PAPUA TENGAH17/02/2026 19:15 WIBPatroli Humanis Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Rasa Aman Warga Sinak

















