Berita
Menteri Siti Nurbaya Sebut Omnibus Law Permudah Cabut Izin Usaha
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus. “Kalau ada masalah di lingkungan, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.
Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube Perekonomian RI, Rabu (7/10).
Siti membantah pernyataan yang menyebut Omninbus Law UU Cipta Kerja kemunduran terhadap lingkungan. Ia menegaskan tak ada perubahan terhadap dasar aturan amdal.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan. Pemerintah hendak memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya,” tutur Siti.
Ia juga menjelaskan kemudahan izin lingkungan tak hanya diberikan kepada korporasi. Pemerintah juga mempermudah pemberian izin bagi masyarakat kecil.
“Perizinan usaha bukan hanya untuk swasta, tapi juga perizinan perhutanan sosial untuk pertama kalinya di undang-undang. Ini sangat positif,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Undang-undang itu memicu berbagai penolakan.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
OTOTEK04/04/2026 16:00 WIBJepang Disalip China Jadi Importir Mobil Terbesar

















