Berita
Menteri Siti Nurbaya Sebut Omnibus Law Permudah Cabut Izin Usaha
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus. “Kalau ada masalah di lingkungan, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.
Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube Perekonomian RI, Rabu (7/10).
Siti membantah pernyataan yang menyebut Omninbus Law UU Cipta Kerja kemunduran terhadap lingkungan. Ia menegaskan tak ada perubahan terhadap dasar aturan amdal.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan. Pemerintah hendak memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya,” tutur Siti.
Ia juga menjelaskan kemudahan izin lingkungan tak hanya diberikan kepada korporasi. Pemerintah juga mempermudah pemberian izin bagi masyarakat kecil.
“Perizinan usaha bukan hanya untuk swasta, tapi juga perizinan perhutanan sosial untuk pertama kalinya di undang-undang. Ini sangat positif,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Undang-undang itu memicu berbagai penolakan.
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
NUSANTARA26/08/2026 23:00 WIBRekam Demo KNPB di Wamena, WN Rusia Ditangkap Imigrasi
-
NUSANTARA26/08/2026 22:00 WIBSempat Padam, Api Arjuno-Welirang Kembali Mengamuk
-
DUNIA27/08/2026 08:00 WIB8 Tewas! Banjir Bandang Sapu Desa dan Infrastruktur Nepal