Connect with us

Berita

Jakarta PSBB Transisi: Taman Rekreasi Hingga Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi, Kapasitas 25 Persen

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka. “Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25% kapasitas,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12-25 Oktober 2020. Dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka.

“Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25% kapasitas,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama Pembelian tiket wajib secara daring. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. “Mulai (12 Oktober dapat langsung beroperasi,” kata Anies.

Sementara untuk jam operasionalnya adalah pukul 08-17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi juga dengan syarat Maksimal 25% kapasitas dengan jam operasi pukul 06-21.00.

Syarat lainnya adalah jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Dan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending