Berita
Amnesty Internasional Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Upaya Sebar Ketakutan
AKTUALITAS.ID – Amnesty Internasional Indonesia menyebut penangkapan terhadap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. “Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi, Selasa […]

AKTUALITAS.ID – Amnesty Internasional Indonesia menyebut penangkapan terhadap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah upaya menebar ketakutan terhadap mereka yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja.
“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2020).
Usman berkata penangkapan terhadap petinggi KAMI juga menunjukkan kebebasan berekspresi yang semakin terancam di Indonesia. Ketiga petinggi KAMI yang ditangkap adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Selain itu polisi juga menangkap lima aktivis KAMI yang lain sehingga total 8 aktivis KAMI ditangkap.
Menurut Usman, dengan penangkapan terhadap petinggi KAMI, Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindung hak asasi manusia.
Negara, lanjut Usman, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik.
Pemerintah juga didesak untuk menghormati penuh hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.
“Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya yang dijerat hanya karena mempraktikkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” ujar Usman.
Polisi sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat delapan aktivis KAMI yang ditangkap di Jakarta dan Medan.
Jika berkaca dari penangkapan Syahganda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ditangkap lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Awi menjelaskan Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari surat penangkapan yang didapat CNNIndonesia.com, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.
Dalam surat perintah penangkapan tertulis Syahganda sebagai pengguna akun Twitter @syahganda.
Awi mengatakan dari delapan yang ditangkap, lima orang sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran hoaks. Lima orang tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK27/09/2025 21:00 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Dua Orang Berhasil Diringkus Polisi
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
OASE28/09/2025 05:00 WIB
Kandungan Surat Ali Imran: Dari Keimanan hingga Hukum-Hukum yang Terkandung di Dalamnya
-
NASIONAL27/09/2025 23:00 WIB
Presiden: Keracunan MBG Akan Kita Atasi dengan Baik