Berita
Waka DPR Azis Syamsudin Nilai Draf Fisik UU Cipta Kerja Tak Wajib Saat Disahkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital. “Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin membeberkan alasan anggota DPR tidak mendapatkan salinan draf Undang-undang Cipta Kerja sebelum dan sesudah pengesahan dalam rapat paripurna. Azis mengatakan, tidak ada lagi kewajiban memberikan salinan fisik karena DPR menerapkan sistem digital.
“Naskah yang diketok di rapat paripurna yang dikirim Badan Legislasi kemudian kenapa teman-teman anggota ada yang menerima ada yang tidak, itu proses di kesekjenan perlu waktu dan parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang sudah dikirim kepada poksi-poksi dan fraksi-fraksi,” kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, dengan sistem digital tersebut membuat anggota DPR tidak menerima salinan fisik draf undang-undang. Setiap anggota diberikan salinan digital melalui surat elektronik.
“Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang semua dikirim e-mail setiap e-mail anggota untuk anggota itu mendownload atau memprint secara pribadi,” kata politikus Golkar ini.
Dia menambahkan, ada mekanisme dalam tata tertib DPR bahwa anggota DPR bisa meminta salinan fisik secara langsung ke bagian sekretariat DPR.
“Plus ada mekanisme dalam tatib pasal 168 disampaikan bahwa anggota dapat mengakses kepada sekjen untuk meminta draf hardcopy secara detail,” kata Azis.
Sebelumnya, PKS dan Demokrat menilai pengesahan UU Cipta Kerja cacat formil dan prosedur. Salah satu masalahnya adalah saat disepakati di Baleg hingga disahakan dalam rapat paripurna, tidak ada draf UU Cipta Kerja yang diberikan kepada anggota DPR maupun fraksi.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
NUSANTARA12/03/2025
Tragedi Menghancurkan: Polisi Diduga Cekik Bayi Dua Bulan hingga Tewas
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus