Palsukan Sertifikat Tanah, Benny Tabalujan Jadi Buronan Polisi


tabalujan, benny,

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan. Benny merupakan tersangka mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah di sejumlah kawasan di Jakarta.

Selain menerbitkan surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan, pihak kepolisian juga sedang melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol agar bisa membawa pulang Benny dari Australia.

Pria WNI pemegang pasport bernomor P476797 ini tercatat berprofesi sebagai dosen di Melbourne Business School, University of Melbourne Australia. Di negeri kanguru, Benny juga menjadi pendeta di salah satu gereja di sana.

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, Benny telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)dari hasil gelar perkara dan terbukti memalsukan sertifikat tanah di Kawasan Cakung.

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” kata Ipik, Rabu (14/10/2020).

Kompol Ipik menjelaskan, dalam aksinya, Benny dibantu rekannya Achmad Djufri dan Mardani sebagai eksekutor. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur, Paryoto. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia. Aksi Benny ini juga diduga dilakukan dikawasan Ujung Menteng, dan Cakung Barat.

“Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya. Kami menduga tersangka ini ada sejumlah kasus lain di Jakarta,” ucapnya.

Perkara ini dengan tersangka paryoto tercatat dengan nomor perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dan proses persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek, bersama Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin dan Perkara Perdata No.209/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang diketuai oleh Hakim Ketua Sri Asmarani, bersama Tohari Tapsirin, dan Syafrudin A. Rafiek.

Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif.

Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah ini bermula dari persoalan sengketa tanah antara Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalajun seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Saat itu dirinya hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur.

Namun, Abdul Halim kaget bukan kepalang setelah mendengar pernyataan pihak dinas pertahanan yang menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny Simon Tabalajun.

Setelah ditelusuri, penerbitan SHGB itu tidak sesuai ketentuan dan proses yang berlaku. Hasil penelusuran Abdul Halim, upaya pemalsuan tanah Benny Simon Tabalajun dibantu oleh Achmad Djufri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>