Berita
Hendardi: Demo Tolak UU Cipta Kerja Dijamin UUD ’45, Asal Tak Ganggu Ketertiban
AKTUALITAS.ID – Buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat terus melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja. Jumat (16/5) besok, bahkan 6 ribu mahasiswa yang tergabung dari BEM Seluruh Indonesia, berencana kembali menggelar aksi demonstrasi. Terkait hal ini, Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Omnibus Law itu lebih baik […]
AKTUALITAS.ID – Buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat terus melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja. Jumat (16/5) besok, bahkan 6 ribu mahasiswa yang tergabung dari BEM Seluruh Indonesia, berencana kembali menggelar aksi demonstrasi.
Terkait hal ini, Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Omnibus Law itu lebih baik melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Setara Institute Hendardi, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karenanya, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja adalah sah dan harus dihormati.
“Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya,” tutur Hendardi, Kamis (15/10/2020).
Dia menambahkan, jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.
“Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya,” tegasnya.
Peristiwa awal Oktober tersebut, sambung dia, juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
“Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan,” tambah dia.
Dia meminta, aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.
Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, katanya, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi.
“Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi,” pungkas Hendardi.
-
DUNIA28/03/2026 18:30 WIBTeknis Pembebasan 2 Kapal Indonesia dari Selat Hormuz, Mulai Dibahas
-
NASIONAL28/03/2026 20:30 WIBMantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia
-
DUNIA28/03/2026 15:00 WIBKomandan Militer Israel Wanti-wanti IDF Bisa Ambruk di Tengah Perang Iran
-
EKBIS28/03/2026 19:00 WIBAmran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
-
NUSANTARA28/03/2026 13:30 WIBPolisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan WN Singapura
-
NASIONAL28/03/2026 14:00 WIBKPK Disebut Abaikan Permintaan MCU Immanuel Ebenezer
-
OLAHRAGA28/03/2026 12:30 WIBIOC Larang Atlet Transgender Wanita di Olimpiade 2028
-
PAPUA TENGAH28/03/2026 19:29 WIBResmi Dilantik, Ketua IKKRO Mimika Dorong Sinergi Pembangunan

















