Connect with us

Berita

Bagi Pelanggar Perda Penanganan Covid-19, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Sanksi Penjara

AKTUALITAS.ID -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan. Dia menyatakan pelanggaran protokol kesehatan hanya berupa sanksi denda maksimal Rp5 juta. “Itu bukan masalah kejahatan ya, tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring (tindak pidana ringan),” […]

Published

on

AKTUALITAS.ID -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru saja disahkan. Dia menyatakan pelanggaran protokol kesehatan hanya berupa sanksi denda maksimal Rp5 juta.

“Itu bukan masalah kejahatan ya, tapi itu hanya pelanggaran, ya cukup pidana denda tipiring (tindak pidana ringan),” kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut sebagai dasar hukum kuat terhadap penegak hukum dalam menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Perda tersebut terdiri dari 11 Bab. Dari jumlah itu, diatur mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang dianggap menyalahi upaya memutus mata rantai penularan Covid. Jika sebelum disahkan, sanksi pidana yang dimuat dalam rancangan Perda terdapat pidana penjara. Namun pidana dihapuskan dan diganti dengan pidana denda.

Ada 4 pasal yang mengatur tindakan apa saja yang dikenakan denda oleh Pemprov, yaitu; Pasal 29, menolak dengan sengaja pemeriksaan tes PCR oleh Pemprov untuk kebutuhan pelacakan, Pasal 30, menolak pengobatan atau vaksinasi, Pasal 31, ayat 1, mengambil secara paksa jenazah yang berstatus probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 dari petugas kesehatan, Pasal 32, meninggalkan tempat atau fasilitas isolasi tanpa memberitahukan petugas.

Dari keempat pasal tersebut, denda maksimal yang diatur dalam Perda sebesar Rp 5 juta. Terkecuali, bagi orang yang sengaja mengambil paksa jenazah yang berstatus probable atau positif Covid-19, disertai kekerasan dijatuhi pidana denda maksimal Rp 7,5 juta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pantas Nainggolan mengatakan alasan meniadakan pidana penjara dan diganti dengan pidana denda maksimal karena ingin mengutamakan sisi edukasi dalam penegakan disiplin.

“Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” kata Pantas.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending