Berita
Atas Restu China, Hong Kong Pecat 4 Legislator Pro-Demokrasi
Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11). Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional. Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat […]
Pemerintah Hong Kong memecat empat anggota dewan legislatif pro-demokrasi dari kursi parlemen pada Rabu (11/11).
Pemecatan tersebut dilakukan tak lama setelah China memberikan kewenangan Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi Negeri Tirai Bambu, untuk mendepak setiap politikus di parlemen yang dinilai mengancam keamanan nasional.
Kewenangan itu diberikan kepada Hong Kong setelah salah satu komite pembuat hukum tertinggi China memutuskan wilayah bekas jajahan Inggris itu dapat mencopot legislator yang dianggap membahayakan keamanan nasional, tanpa melalui pengadilan.
Dikutip AFP, pemerintah Hong Kong menyatakan keempat politikus itu “akan segera kehilangan kualifikasi mereka sebagai legislator”.
Pemecatan ini pun memicu kecaman, terutama dari politikus pro-demokrasi Hong Kong. Sekitar 19 anggota legislatif di Hong Kong mengancam melakukan pengunduran diri massal jika keempat rekan mereka dipecat dari parlemen.
Kelompok pro-demokrasi di Hong Kong terus ditekan, terutama setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Juni lalu.
Aturan itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong, dan menurut kelompok pro demokrasi sebagai upaya China membatasi kebebasan berpendapat di wilayah otonomi itu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong memberi wewenang aparat China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Selain itu, UU tersebut juga memberikan kewenangan China untuk mencampuri urusan politik dalam negeri Hong Kong, dan penggunaan media sosial.
Hukum tersebut diberlakukan demi meredam aksi demonstrasi pro-demokrasi besar-besaran yang terjadi di Hong Kong tahun lalu.
Sejumlah pejabat tinggi China menggambarkan UU tersebut merupakan “pedang” yang menggantung di atas kepala para pengkritik mereka di Hong Kong.
Selama ini, pemimpin Hong Kong memang dipilih oleh komite pro-Beijing, dan setengah dari total 70 kursi legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Jika terjadi, pengunduran diri massal anggota legislatif ini akan membuat parlemen Hong Kong diduduki oleh politikus pro-Beijing.
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
OTOTEK11/04/2026 11:30 WIBFBI Bisa Intip Chat iPhone Meski Signal Sudah Dihapus
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel

















