Berita
Warga Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan Pemkot Yogyakarta sejak Kamis (12/11) kemarin. Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, membenarkan penetapan Malioboro sebagai […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan Pemkot Yogyakarta sejak Kamis (12/11) kemarin.
Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, membenarkan penetapan Malioboro sebagai KTR. Heroe memaparkan, jika penetapan Malioboro sebagai KTR seharusnya sudah dilakukan pada 24 Maret 2020 lalu.
Hanya saja karena saat itu awal masa pandemi dan DIY menetapkan status tanggap darurat, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda.
“Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November,” ujar Heroe saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Heroe menjabarkan bahwa perokok yang kedapatan merokok di Malioboro akan diberikan denda sebesar Rp7,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
“Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” tegas Heroe.
Heroe menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan

















