Connect with us

Berita

Soal Pemberian Bintang dari Jokowi, MK Klaim Tak Pengaruhi Netralitas Hakim

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengklaim enam hakim MK tidak akan bias dalam menangani suatu perkara meski para hakim itu baru saja mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi. “Insyaallah tidak akan mempengaruhi sikap dan pikiran Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/11/2020). Menurut Fajar, tanda kehormatan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengklaim enam hakim MK tidak akan bias dalam menangani suatu perkara meski para hakim itu baru saja mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi.

“Insyaallah tidak akan mempengaruhi sikap dan pikiran Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurut Fajar, tanda kehormatan yang diberikan kepada enam hakim MK harus direspons secara proporsional. Ia beranggapan penghargaan itu semata-mata merupakan penilaian objektif dari pemerintah yang menyatakan para hakim konstitusi telah memiliki jasa yang luar biasa bagi negara.

“Termasuk penilaian mengenai Hakim Konstitusi yang dianggap punya jasa luar biasa, termasuk di dalamnya karena dinilai berhasil menjalan kewenangan dan mempertahankan independensi,” kata Fajar.

Ia turut merespons mengenai desakan yang muncul agar para hakim MK mengembalikan penghargaan tersebut. Menurutnya, sikap para hakim MK menerima ataupun mengembalikan penghargaan tersebut pasti tetap menyulut pro dan kontra.
Lihat juga: 6 Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi

“Maka dari itu, mari dipahami bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera itu bagian dari kewenangan Presiden dengan ukuran dan proses penilaian yang obyektif,” kata Fajar.

Enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera itu diantaranya, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiganya menerima Bintang Mahaputera Adiprana.

Sementara tiga hakim lainnya yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul menerima Bintang Mahaputera Utama.
Lihat juga: Puan Maharani Dianugerahi Jadi Warga Kehormatan Brimob Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK memiliki aroma politis.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana menilai pemberian tanda jasa itu berpotensi mempengaruhi independensi hakim MK terhadap sejumlah regulasi yang sedang digugat di MK. Terlebih, mayoritas UU tersebut merupakan regulasi kontroversial yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending