Connect with us

POLITIK

Skandal Politik Uang, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara

Aktualitas.id -

alt="sidang sengketa pilkada mimika di mahkamah konstitusi"
Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas dan mengejutkan dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara tahun 2024. Putusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (14/5/2025), setelah MK menemukan bukti kuat praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan, “Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024.”

Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU kembali dengan menghadirkan pasangan calon baru yang akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. PSU ini harus dilaksanakan maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama pada pemungutan suara 27 November 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, yang merasa dirugikan dengan hasil PSU di dua TPS dan menuding lawannya melakukan politik uang. Dalam hasil PSU, paslon Gogo-Hendro meraih 42.239 suara (49,80 persen), sementara paslon Akhmad-Sastra unggul tipis dengan 42.578 suara (50,20 persen).

Namun, fakta persidangan justru mengungkap praktik kotor yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Mahkamah menemukan bukti kuat praktik politik uang yang masif dan terstruktur, tidak hanya dilakukan oleh paslon nomor urut 2, tetapi juga oleh paslon nomor urut 1.

“Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak,” tegas Hakim Guntur.

Lebih lanjut, Mahkamah mengungkapkan bukti-bukti mencengangkan, di antaranya pembelian suara oleh paslon nomor urut 2 dengan nilai fantastis hingga Rp16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga. Di sisi lain, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa dengan nilai pembelian suara mencapai Rp6,5 juta per pemilih, serta menjanjikan hadiah umrah jika mereka memenangkan pilkada.

“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon,” tandas Hakim Guntur.

Keputusan MK ini menjadi tamparan keras bagi praktik politik uang yang menciderai demokrasi. Mahkamah menilai tindakan kedua paslon telah melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Putusan ini membuka babak baru dalam Pilkada Barito Utara dan menjadi peringatan bagi seluruh kontestan pemilu di Indonesia untuk menjauhi praktik kotor politik uang. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING