Berita
Dalami Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Lagi Eks Dirut BEI
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kesaksian Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009 Erry Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan Erry diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kesaksian Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009 Erry Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan Erry diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK,” kata Hari melalui keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).
Selain Erry, Hari merinci pihaknya juga mendalami keterangan dari Dirktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto. Catatan CNNIndonesia.com, Erry setidaknya telah diperiksa sebanyak tiga kali, sebelumnya pada 4 dan 8 Mei.
Kemudian Kejagung juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi dan PT Corfina Capital.
“Saksi untuk tersangka korporasi PT. OSO Management Investasi yaitu Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Management Investasi dan saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Mina selaku head of client management, domestic business securities services deutsche Bank AG Capita,” ungkap Hari.
Pemeriksaan itu, kata Hari, dilakukan untuk mengungkap peran para saksi dalam peristiwa jual beli saham dalam sengkarut kasus dugaan korupsi itu.
“Keterangan dari empat orang saksi di atas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis pidana penjara seumur hidup seluruh terdakwa kasus Jiwasraya pada Februari lalu.
Kemudian, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.
Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu merupakan Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kini, ia pun telah ditahan.
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan