Berita
53 Kali Beraksi Seorang Diri, Jambret Ponsel di Jaksel Dibekuk Polisi
AKTUALITAS.ID – Perjalanan panjang AS menjadi jambret ponsel terhenti setelah polisi membekuk. Kejahatannya terendus setelah korban R melaporkan penjambretan yang dialaminya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di setiap aksi kejahatannya, AS menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai target. “Pelaku beraksi seorang diri, menargetkan khusus korbannya adalah perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak ini […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Perjalanan panjang AS menjadi jambret ponsel terhenti setelah polisi membekuk. Kejahatannya terendus setelah korban R melaporkan penjambretan yang dialaminya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Di setiap aksi kejahatannya, AS menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai target.
“Pelaku beraksi seorang diri, menargetkan khusus korbannya adalah perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak ini kelompok yang rentan terhadap tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, saat konferensi pers secara virtual, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Pelaku AS mengaku sudah 53 kali menjalankan aksinya dan lokasi yang paling sering dia datangi di wilayah Jakarta Timur.
“Pelaku berinisial AS ditangkap di wilayah Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur,” ujarnya.
Menuju ke lokasi aksi, AS menggunakan sepeda motor. Tetapi dia kerap menukar nomor pelat motornya untuk menghindari kejaran polisi dan segera menjual ponsel rampasannya di kawasan Pasar Jatinegara
“Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara,” sambungnya.
Aksi AS berhasil terbongkar saat R yang sedang mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dijambret.
“Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi,” kata Jimmy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




