Berita
Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang dengan Kupon Belanja
AKTUALITAS.ID – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon. Modusnya memberikan kupon belanja senilai Rp35 ribu yang bisa ditukarkan di warung yang sudah ditentukan dan Bantuan Sosial Tunai bergambar calon kepala daerah. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan kupon tersebut menampilkan salah […]
AKTUALITAS.ID – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon. Modusnya memberikan kupon belanja senilai Rp35 ribu yang bisa ditukarkan di warung yang sudah ditentukan dan Bantuan Sosial Tunai bergambar calon kepala daerah.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan kupon tersebut menampilkan salah satu pasangan di Pilkada.
“Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan, yakni Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. Tidak menutup kemungkinan ini terjadi di kecamatan lain,” kata Hedi, Rabu (2/12/2020).
Selain modus kupon belanja, Bawaslu Kabupaten Bandung pun menemukan dugaan praktik uang lain dengan modus pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu paslon. Praktik ini ditemukan di Kecamatan Cicalengka.
Dia mengingatkan bahwa jika terbukti, maka kedua belah pihak, baik pemberi dan penerima bisa berhadapan dengan hukum karena melanggar aturan yang berlaku seperti yang diatur UU 10/2016.
“Politik uang itu musuh utama demokrasi. Kami meminta paslon dan timsesnya tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politik,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin menambahkan, kasus juga sudah dilaporkan masayarakat ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu,” kata dia.
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI

















