Berita
Dalam PSBB Transisi Jilid II, Satpol PP Tutup Sementara 205 Restoran dan Kafe
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua, atau sejak 12 Oktober 2020. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut ditutup selama 1×24 jam. “Data sementara […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua, atau sejak 12 Oktober 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut ditutup selama 1×24 jam.
“Data sementara dari 12 Oktober sampai 11 Desember 2020 sebanyak 205 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 19 lainnya dikenakan denda administrasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12).
Dia menjelaskan, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp63 juta. Kemudian, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 83 perkantoran, tempat usaha, hingga industri. Lalu, 19 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp92 juta.
“Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp438 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Waroeng Brothers (WB) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena kerap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlibat perkara pemukulan Lurah Cipete Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan.
“Tempat ini (WB) adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya,” kata Arifin, Jumat (11/12).
Menurut dia, WB berulang kali melanggar PSBB, yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, WB juga tidak mengantongi izin, serta menjual minuman keras dan sudah ditindak beberapa kali oleh Satpol PP Kelurahan Cipete Utara.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv

















