Berita
Gegara Balapan Sepeda Angin, Remaja Desa Disiram Air Keras
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa […]
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang sebuah perusahaan.
“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan yang sedang beristirahat, keluar gudang untuk menegur mereka,” kata dia, Rabu (16/12/2020).
Teguran itu kemudian menimbul cekcok kedua pihak. Karena merasa kalah jumlah, karyawan perusahaan yang dikeroyok remaja masuk ke dalam gudang perusahaan.
“Kemudian tiga orang karyawan BG, dan dua lagi masih anak-anak, spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan menyiramkan kepada puluhan remaja desa,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Korban air keras itu kemudian dirawat di RSI Siti Khodijah, dan enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan sembilan orang sisanya masih dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun kurungan penjara.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB
-
EKBIS29/12/2025 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Menguat 0,23 Persen ke Level 8.557
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

















