Berita
Haikal Hasan Mimpi Bertemu Rasulullah Dipolisikan, Refly Harun: Apa Yang Salah Dengan Negara Ini?
AKTUALITAS.ID – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi,” […]

AKTUALITAS.ID – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi,” kata Refly saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly lantas mempertanyakan bagaimana langkah kepolisian bila ingin mengklarifikasi soal mimpi tersebut kepada Haikal saat penyelidikan. Pasalnya, kata dia, mimpi merupakan sesuatu yang tak nyata dalam kehidupan manusia.
Refly juga mempertanyakan di mana letak pidana dari sebuah mimpi seseorang tersebut. Ia mengatakan suatu dugaan tindak pidana harus jelas bila ingin melaporkan sebuah kasus.
“Apakah Anda mimpi benar atau tidak. Kan, pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi. Pertanyaannya, tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana?” kata Refly.
Berkaca pada kasus itu, Refly meminta agar kepolisian tak mudah mengusut seseorang menggunakan Undang-undang ITE.
“Jadi tindak pidana yang subjektif. Celakanya itu delik formil. Yang penting sudah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Hukumannya bisa lebih lama dari kasus korupsi Ketum partai,” kata dia.
Haikal sendiri sudah dilaporkan Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020.
Perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini