Berita
Haikal Hasan Mimpi Bertemu Rasulullah Dipolisikan, Refly Harun: Apa Yang Salah Dengan Negara Ini?
AKTUALITAS.ID – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi,” […]
AKTUALITAS.ID – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi,” kata Refly saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly lantas mempertanyakan bagaimana langkah kepolisian bila ingin mengklarifikasi soal mimpi tersebut kepada Haikal saat penyelidikan. Pasalnya, kata dia, mimpi merupakan sesuatu yang tak nyata dalam kehidupan manusia.
Refly juga mempertanyakan di mana letak pidana dari sebuah mimpi seseorang tersebut. Ia mengatakan suatu dugaan tindak pidana harus jelas bila ingin melaporkan sebuah kasus.
“Apakah Anda mimpi benar atau tidak. Kan, pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi. Pertanyaannya, tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana?” kata Refly.
Berkaca pada kasus itu, Refly meminta agar kepolisian tak mudah mengusut seseorang menggunakan Undang-undang ITE.
“Jadi tindak pidana yang subjektif. Celakanya itu delik formil. Yang penting sudah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Hukumannya bisa lebih lama dari kasus korupsi Ketum partai,” kata dia.
Haikal sendiri sudah dilaporkan Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020.
Perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















