Berita
Mata Pencaharian Terganggu, Warga Bangkalan Tolak Reklamasi
AKTUALITAS.ID – Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan oleh PT Galangan Samudera Madura (GSM) kembali menuai konflik. Warga mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi galangan kapal itu. Pemuda setempat Sofyan, menduga PT GSM belum memiliki izin reklamasi. Hal itu didukung oleh tidak adanya dokumen izin reklamasi yang ditunjukan oleh PT […]
AKTUALITAS.ID – Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan oleh PT Galangan Samudera Madura (GSM) kembali menuai konflik. Warga mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi galangan kapal itu.
Pemuda setempat Sofyan, menduga PT GSM belum memiliki izin reklamasi. Hal itu didukung oleh tidak adanya dokumen izin reklamasi yang ditunjukan oleh PT GSM.
“Kalau memang ada izin reklamasi tunjukkan ke kami, kenapa tidak bisa menunjukkan kalau memang ada,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).
Ia juga mengatakan, akibat dari reklamasi tersebut mata pencaharian nelayan di sekitar terganggu. Bahkan, warga yang sehari -hari mencari kerang di lokasi tersebut tak lagi bisa mendapatkan kerang untuk dijual.
“Harusnya ada ganti rugi alternatif pada warga terdampak. Sebelum kegiatan berjalan, mereka harus memberikan kontribusi ke masyarakat karena mereka kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moh Ainul Gufron mengatakan, perijinan PT GSM sudah lengkap sehingga kegiatan bisa dilakukan.
“Kami berharap seluruh pihak termasuk masyarakat mendukung adanya investasi di Bangkalan. Jangan menghalangi investasi karena ada regulasinya,” imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sebelumnya pernah mencabut izin dan menutup proyek reklamasi tersebut pada 25 Juli 2019 lalu. Saat itu, Pemkab menilai PT GSM belum melengkapi berkas perizinan dan pengerukan tidak sesuai dengan pengajuan semula.
Sementara itu, Perwakilan PT GSM Sofiullah Syarif mengaku telah melengkapi berkas. Bahkan, menurutnya, dalam reklamasi tidak merugikan pihak manapun termasuk masyarakat setempat.
“Kami harus ganti rugi ke siapa, kan tidak ada yang dirugikan. Namun kami akan melakukan koordinasi kembali dengan masyarakat sekitar sebab ke depan kami akan memberikan kontribusi ke daerah dan juga memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja,” tandasnya. [beritajatim)
- POLITIK23 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Ragam11 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- Jabodetabek23 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Jabodetabek24 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
- Dunia20 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
- Nasional19 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
- POLITIK15 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK19 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024