Berita
Pindah Rutan, Ikrar Rizieq: Saya Komitmen Revolusi Akhlak
AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. “Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1/2021). Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang […]

AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.
“Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1/2021).
Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang kini dilarang pemerintah, itu ingin membangun kedamaian.
“Santai saja, setop kegaduhan. Bangun kedamaian,” ujarnya.
Usai memberikan pernyataannya itu, Rizieq langsung dibawa masuk ke dalam Rutan Bareskrim dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Pantauan CNNINdonesia.com, Rizieq tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Rizieq dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.
Rizieq telah mendekam di sel Rutan Polda Metro sejak 12 Desember lalu.
Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.
Rizieq saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, hingga menutupi informasi status positif Covid-19.
Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini