Berita
Menaker Bentuk Program Jaminan Kehilangan Kerja Akan Mirip dengan Malaysia
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap bentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah. Nantinya, program akan mirip dengan Malaysia. Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program. Ida menjelaskan Malaysia menginisiasi program perlindungan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bagi pengangguran pada […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap bentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah. Nantinya, program akan mirip dengan Malaysia.
Kemiripan terutama akan dilakukan dalam bentuk manfaat hingga durasi pemberian manfaat program.
Ida menjelaskan Malaysia menginisiasi program perlindungan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bagi pengangguran pada 2011 lalu. Namun, baru terimplementasi pada 2018.
“Di Malaysia manfaat programnya ada employment benefit, employment services, dan vocational training,” ucap Ida dalam rapat kerja sama Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021).
Manfaat tersebut diberikan dalam waktu enam bulan. Untuk menerima manfaat itu, peserta harus mengiur 12 bulan selama 24 bulan kepesertaan.
Itu berbeda dengan yang dilaksanakan pemerintah Jepang dan Korea Selatan. Di Jepang manfaat program disalurkan dengan durasi yang berbeda-beda.
Misalnya, pekerja yang terkena PHK diberikan manfaat selama tiga sampai enam bulan,.
Sementara itu, untuk pekerja yang meninggalkan pekerjaan secara sukarela akan mendapatkan manfaat selama tiga sampai lima bulan, dan difabel akan diberikan bantuan selama lima sampai 12 bulan.
Begitu juga dengan Korea Selatan. Negara tersebut akan memberikan manfaat dari program perlindungan bagi pengangguran selama tiga sampai enam bulan bagi masyarakat berusia kurang dari 30 tahun, lalu untuk usia 31-50 tahun mendapatkan manfaat selama tiga sampai tujuh bulan, dan usia lebih dari 51 tahun atau cacat akan mendapatkan manfaat selama tiga sampai delapan bulan.
“Jadi kalau dilihat dari tiga negara ini, lebih dekat, lebih mirip dengan Malaysia,” terang Ida.
Saat ini, aturan terkait JKP masih dalam tahap finalisasi. Ida menyatakan pihaknya akan menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (rpp) JKP pekan ini.
“Pekan ini selesaikan RPP JKP,” imbuh Ida.
Ida menjelaskan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari JKP adalah mereka yang terkena PHK karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan penggabungan atau efisiensi perubahan status kepemilikan serta perusahaan yang merugi.
Lihat juga: Pembahasan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Macet
Manfaat diberikan berupa uang tunai, pelatihan, dan akses mencari kerja. Seluruh manfaat itu akan diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Nantinya, dana untuk JKP berasal dari iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). Selain itu, dananya juga berasal dari iuran pemerintah.
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
-
NUSANTARA11/04/2026 21:00 WIBDugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Diungkap Polda Sulteng

















