Berita
Bangun Pabrik Baterai, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan
AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku menerbitkan tiga aturan main untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik baterai. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memuat ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam. Arifin menjelaskan dalam Pasal 102-104 UU tersebut terdapat dua ketentuan yang dapat […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku menerbitkan tiga aturan main untuk mendukung percepatan pembangunan pabrik baterai.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara yang memuat ketentuan peningkatan nilai tambah untuk mineral dan logam.
Arifin menjelaskan dalam Pasal 102-104 UU tersebut terdapat dua ketentuan yang dapat mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai.
Pertama, kewajiban untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.
Kedua, dibolehkannya pengusaha minerba untuk bekerja sama dengan pemegang IUP/IUPK yang memiliki fasilitas smelter dalam kegiatan peningkatan nilai tambah tersebut.
“Untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik baterai agar dapat lebih kompetitif dan menarik untuk investor, pemerintah telah menerbitkan regulasi Undang-undang 3 nomor 2020 tentang Minerba,” ungkap Arifin dalam rapat bersama komisi VII DPR, Selasa (19/1/2021).
Aturan kedua yang telah dikeluarkan adalah Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 11 tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam. Aturan ini memuat ketentuan tentang pembelian bijih nikel oleh smelter mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam.
Ketiga, Permen ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengelolaan dan pemurnian nikel.
Dalam kebijakan itu pula diatur bahwa bijih nikel wajib ditingkatkan nilai tambahnya di dalam negeri sebagai bahan baku industri electric vehicle battery.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
POLITIK13/03/2025
Anggota DPR Herman Khaeron Diviralkan Terima Amplop: Ultimatum Hapus Konten Fitnah
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
IHSG Melempem di Pembukaan, Tapi Potensi Kenaikan Masih Terbuka
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan