Connect with us

Berita

Sepanjang Tahun 2020, UU Corona dan UU Ciptaker Terbanyak Digugat ke MK

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi aturan yang paling banyak digugat ke MK sepanjang 2020. “Terdapat undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak. Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2020 dengan sembilan kali, lalu kedua, UU Nomor 11 Tahun […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi aturan yang paling banyak digugat ke MK sepanjang 2020.

“Terdapat undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak. Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2020 dengan sembilan kali, lalu kedua, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji delapan kali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1/2021).

UU Penanganan Corona sempat menuai kritik dan sorotan dari publik. Sebab, aturan pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) beleid tersebut memungkinkan kekebalan hukum, baik pidata atau perdata, terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sementara UU Cipta Kerja sejak awal pembentukan juga telah menuai polemik. Mulai dari proses pembahasan hingga substansi yang dinilai hanya menguntungkan sejumlah pihak.

Lebih lanjut, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyusul di urutan ketiga sebagai aturan dengan frekuensi paling banyak diuji sebanyak enam kali. Lalu disusul UU tentang MK, UU tentang Pemilu, dan UU tentang Minerba masing-masing lima kali uji materi.

Sepanjang 2020, kata Anwar, tercatat ada 61 UU yang diuji. Jumlah ini meningkat dibandingkan UU yang diuji pada 2019.

“Tahun 2019 hanya 56 UU (diuji),” kata Anwar.

Anwar juga menyatakan MK telah menerima 139 pengajuan uji perkara dari masyarakat sepanjang 2020. Dari jumlah itu, 109 perkara berhasil diregistrasi dan 89 perkara sudah diputus oleh MK.

“Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak, 45 tak dapat diterima, 14 ditarik kembali,” kata Anwar.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending