Berita
Revisi UU Pemilu, FPAN Sarankan Fraksi di DPR Fokus Tangani Covid-19
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR RI fokus dalam membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 daripada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dia menegaskan bahwa FPAN menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah ada, masih bisa digunakan […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan agar fraksi-fraksi di DPR RI fokus dalam membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 daripada membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dia menegaskan bahwa FPAN menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah ada, masih bisa digunakan untuk tiga hingga empat kali pemilu lagi.
“Saya mengimbau kepada kawan-kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Dan juga perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
Langkah itu menurut dia perlu dilakukan agar pandangan publik kepada DPR tidak hanya menyasar pada urusan politik semata.
Dia khawatir kalau RUU Pemilu terus dibahas maka bisa menimbulkan kesan yang kurang elok kepada anggota DPR, kenapa RUU kepemiluan di didorong-dorong dan dipaksakan untuk dibahas.
Guspardi juga menilai UU kepemiluan yang ada masih bisa digunakan dalam tiga atau empat kali pemilu setelah itu baru dilakukan evaluasi untuk menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.
“Secara tegas saya telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan penundaan pembahasan Revisi UU Kepemiluan. Ini saya lakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang saya hadiri sehingga Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, ruang rapat di Kompleks Parlemen juga dibatasi kapasitas orang yang hadir sehingga pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.
“Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang kepemiluan dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif,” ujarnya.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat