Berita
Polisi Miliki Barang Bukti, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021). Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.
Sementara itu, Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai, Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.
Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.
“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Hamidah.
Sidang gugatan praperadilan dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M. Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember 2020.
Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu. Dalam petitumnya, keluarga meminta PN Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.
Beberapa di antaranya yakni, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Keluarga juga meminta Hakim memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















