Berita
Politisi PKS Menduga ada Skenario yang Ingin Memanfaatkan Plt Kepala Daerah
AKTUALITAS.ID – Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan dinormalisasi menjadi 2022-2023. Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023. Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana […]
AKTUALITAS.ID – Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan dinormalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa utang budi.
“Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa ‘berutang budi’ kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2/2021).
“Nah diharapkan Plt Plt ini ‘siap gerak’ kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang,” ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
“Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024,” kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem, Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
“Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis,” ucapnya.
“Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan,”pungkas Fadil.
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- POLITIK20 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Nusantara19 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Ragam6 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- Nasional19 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
- Multimedia7 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
- POLITIK22 jam lalu
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
- POLITIK13 jam lalu
PKB Dukung Penuh Gagasan Prabowo untuk Reformasi Sistem Politik