Berita
Wamenkumham Bicara Soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati, Gerindra: Urus Internal Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. “Adalah pernyataan […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
“Adalah pernyataan yang sah sah saja dikeluarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Saya apresiasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan-persoalan di eksternal Wamenkumham,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu, (17/2/2021).
Namun, Dasco mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi lagi apabila pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mampu mengurusi permasalahan di internal Kemenkumham terlebih dahulu. Sebab, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sejumlah masalah yang harus dibenahi.
“Seperti Ditjen AHU (Administrasi Hukum), Ditjen Paten atau Ditjen Pas yang saat ini menurut kami juga perlu disoroti,” ujar Dasco.
Dasco juga memberikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi yang telah menambah seorang wakil menteri yang bertujuan membenahi persoalan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra akan menunggu kinerja Wakil Menteri Eddy Hiariej untuk memperbaiki masalag yang ada di Kemenkumham.
“Supaya dapat memperbaiki rapor di Kemenkumham dan juga soal internal di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, menyinggung dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia kemudian mengatakan bahwa mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati.
-
FOTO29/08/2025 07:52 WIB
FOTO: Mako Brimob di Kepung Warga
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
OLAHRAGA28/08/2025 20:00 WIB
Berlaga di Liga 2 dan 3 Bali United Pinjamkan Pemain Muda
-
NASIONAL28/08/2025 17:00 WIB
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
NASIONAL29/08/2025 15:08 WIB
Ribuan Driver Ojol Bentrok dengan Brimob, Pasukan Brimob Terdesak dan Mundur
-
DUNIA28/08/2025 17:30 WIB
Ukraina Dihujani 629 Drone-Rudal Rusia