Berita
Wamenkumham Bicara Soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati, Gerindra: Urus Internal Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. “Adalah pernyataan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
“Adalah pernyataan yang sah sah saja dikeluarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Saya apresiasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan-persoalan di eksternal Wamenkumham,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu, (17/2/2021).
Namun, Dasco mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi lagi apabila pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mampu mengurusi permasalahan di internal Kemenkumham terlebih dahulu. Sebab, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sejumlah masalah yang harus dibenahi.
“Seperti Ditjen AHU (Administrasi Hukum), Ditjen Paten atau Ditjen Pas yang saat ini menurut kami juga perlu disoroti,” ujar Dasco.
Dasco juga memberikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi yang telah menambah seorang wakil menteri yang bertujuan membenahi persoalan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra akan menunggu kinerja Wakil Menteri Eddy Hiariej untuk memperbaiki masalag yang ada di Kemenkumham.
“Supaya dapat memperbaiki rapor di Kemenkumham dan juga soal internal di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, menyinggung dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia kemudian mengatakan bahwa mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati.
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
JABODETABEK18/02/2026 20:30 WIBKurir Narkoba di Kantor Ekspedisi Cipinang Berhasil Ditangkap
-
RIAU18/02/2026 21:30 WIB240 Personel Manggala Agni Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 22:48 WIBPenyelesaian Tapal Batas Kapiraya Berjalan, Tokoh Adat Minta Tidak Terprovokasi
-
NASIONAL18/02/2026 22:00 WIBASDP Pastikan Kesiapan Penuh Angkutan Lebaran 2026
-
NUSANTARA18/02/2026 22:30 WIBPenutupan 11 Lapangan Terbang di Papua, Satgas Terus Jalin Koordinasi

















