JABODETABEK
Industri Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang Berhasil Diungkap
AKTUALITAS.ID – Industri rumahan atau fasilitas tersembunyi clandestine laboratory narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, berhasil diungkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis (9/4), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang diubah menjadi laboratorium produksi narkotika.
“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” katanya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Ia mengungkapkan jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama yang merupakan pilar masa depan bangsa.
Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisasi.
Para tersangka saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO29/05/2026 16:15 WIBFOTO: Momen Dirut Bulog Ahmad Rizal Potong Sapi Kurban untuk Karyawan
-
POLITIK29/05/2026 16:09 WIBNurul Arifin: Politik Bukan Lagi Dominasi Laki-Laki Semata
-
NASIONAL29/05/2026 13:30 WIBBulog Salurkan Daging Kurban ke Karyawan
-
NASIONAL29/05/2026 14:00 WIBBulog Pastikan Stok Beras Aman hingga Tahun Depan
-
EKBIS29/05/2026 10:30 WIBBelum Siang, Rupiah Sudah Terseret ke Rp17.859 per Dolar AS
-
OLAHRAGA29/05/2026 14:30 WIBBezzecchi Fokus Raih Kemenangan di Mugello
-
JABODETABEK29/05/2026 16:30 WIBPembunuhan Sadis Balita di Kontrakan Bekasi
-
NASIONAL29/05/2026 18:00 WIBDasco: RUU Satu Data Obat Mujarab Bansos Nyasar

















