JABODETABEK
Industri Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang Berhasil Diungkap
AKTUALITAS.ID – Industri rumahan atau fasilitas tersembunyi clandestine laboratory narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, berhasil diungkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.
“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan keterangan awal, P diduga berperan sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis (9/4), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang diubah menjadi laboratorium produksi narkotika.
“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” katanya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Ia mengungkapkan jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama yang merupakan pilar masa depan bangsa.
Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisasi.
Para tersangka saat ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya,” ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” katanya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
EKBIS13/04/2026 21:30 WIBDitengah Krisis Global, Indonesia Dapat Perkuat Kedaulatan Energi Baru
-
OLAHRAGA13/04/2026 22:00 WIBSatria Muda dan Hornbills Bersiap Gulingkan Pelita Jaya
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
DUNIA13/04/2026 23:30 WIBInggris Tidak Ikut Berpartisipasi Blokade AS di Selat Hormuz
-
RAGAM13/04/2026 22:30 WIBTas Mini Kendall Jenner Jadi Sorotan

















