Berita
Kemenag: Vaksinasi saat Ramadhan Tak Buat Kehilangan Lapar atau Haus
AKTUALITAS.ID – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menyatakan alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa umat Islam yang menjalaninya. Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. “Di samping itu, […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menyatakan alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa umat Islam yang menjalaninya.
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
“Di samping itu, suntik [vaksin Covid-19] tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (24/3).
Selain itu demi tak ada timbul kekhawatiran masyarakat untuk vaksinasi saat beribadah puasa, Agus meminta para tokoh agama dan Ormas Islam terlibat dalam sosialisasi detail terkait penyuntikan vaksin.
“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa,” katanya
Lebih lanjut, Agus menjelaskan para ulama memiliki pandangan berbeda-beda terkait hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat suntik dapat membatalkan puasa jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin.
“Karena ia membawa zat yang dibutuhkan oleh dalam tubuh,” kata dia.
Lalu pendapat ulama yang kedua, kata dia, suntik tidak membatalkan puasa karena tidak berhubungan langsung dengan perut besar atau lambung.
Kemudian pendapat ulama yang terakhir, suntikan yang hanya berisi obat dan disuntikkan melalui lengan maka tidak membatalkan puasa.
“Dengan alasan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, atau tidak dapat menjadikan rasa kenyang sebab tidak masuk ke dalam lambung (ma’iddah),” kata dia.
Agus juga menjelaskan argumentasi dari sisi medis bahwa suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi memasuki sirkulasi darah. Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa.
Melihat hal itu, Agus menyarankan agar vaksinasi harus tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung vaksinasi masal yang dilakukan pemerintah belakangan ini.
“Pemerintah menargetkan 70 persen dari populasi atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan imunitas, atau herd immunity. Program ini diharapkan selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun,” kata dia.
Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa.
Infografis – Panduan Lansia Sebelum Vaksinasi Covid-19
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
NASIONAL23/07/2026 20:30 WIBAbraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie
-
EKBIS23/07/2026 21:00 WIBJumhur Hidayat Dorong Perusahaan Bentuk Divisi Biodiversitas dan Perdagangan Karbon
-
DUNIA23/07/2026 22:00 WIBHouthi Paksa Kapal di Laut Merah Putar Balik
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri