Connect with us

Berita

Warga Kawal Ambulans Secara Ugal-ugalan akan Ditilang

AKTUALITAS.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bisa menilang rombongan pengawal ambulans jika berkendara secara ugal-ugalan. Ambulans pembawa orang sakit memang perlu diprioritaskan dibanding pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti warga yang mendampingi ambulans boleh merusak kendaraan lain. “Yang penting pengawal tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bisa menilang rombongan pengawal ambulans jika berkendara secara ugal-ugalan.

Ambulans pembawa orang sakit memang perlu diprioritaskan dibanding pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti warga yang mendampingi ambulans boleh merusak kendaraan lain.

“Yang penting pengawal tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan, kalau orang enggak mau minggir dipecah-pecahin kaca spionnya, kalau terjadi itu pelanggaran hukum,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Penilangan ini merujuk pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, pelanggaran tentang penggunaan hak utama di jalan terancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

Sambodo menjelaskan bahwa sesuai aturan, kewenangan untuk melakukan pengawalan sebenarnya hanya dimiliki Polri dan TNI. Warga biasa tidak berhak melakukan itu, apalagi sampai berbuat onar.

“Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat enggak punya,” tuturnya.

Kendati demikian, selama pengawalan itu dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, maka petugas tidak akan memberikan tindakan penilangan.

Bahkan, kata Sambodo, jika memang sedang ada anggota polantas yang sedang berpatroli, bisa saja dibantu mengawal.

“Kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk mengawal,” ucap Sambodo.

Aturan soal pengawalan di ruas jalan diketahui juga diatur dalam UU 22/2009. Pada Pasal 134 mengatur soal pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Lalu, Pasal 135 Ayat 1 diatur bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

TRENDING