Berita
Perludem: MK Tak Lihat Politik Uang Saat Sidang Sengketa Pilkada
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN. “Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini […]
AKTUALITAS.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada. Menurutnya, MK tidak melihat pelanggaran soal pra pemilihan seperti politik uang, politisasi bantuan sosial dan mobilisasi ASN.
“Pelanggaran pra pemilihan lebih kepada money politic atau netralitas ASN, mobilisasi ASN, kemudian politisasi bansos dan macam macam, ini kemudian MK tidak terlalu banyak menyentuh pelanggaran pelanggaran ini,” katanya dalam diskusi virtual Bagaimana MK Menilai Pelanggaran Pilkada?, Selasa (6/4/2021).
Menurut dia, pihaknya tidak menemukan putusan MK terkait masalah pra pemilihan. Dia bilang, MK melihat dalil para pemohon terkait persoalan pra pemilihan tidak sesuai hukum.
“Ketika kita membaca seluruh putusan MK, hampir tidak didapatkan atau bahkan tidak didapatkan sama sekali dalil dalil permohonan pra pemilihan dinyatakan MK beralasan menurut hukum, semuanya tidak ada yang beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Kahfi menyebut, MK lebih banyak melihat dalil pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pada saat dan pasca pemilihan. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah maupun DPT tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain, itu MK lebih banyak melihat persoalan pembukaan kotak suara secara ilegal, perusakan suara dan sebagainya.
“Ini yang lebih banyak di ulas oleh MK yang menajdi dalil dalil menurut MK ini beralasan menurut hukum adalah dalil dalil pelanggaran yang tadi saya sebutkan misalnya DPT tambahan yang tidak sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, baiknya MK memutus hasil perkara tidak menitikberatkan kepada perbedaan angka saja.
“Artinya disini ada keterkaitan persoalan angka ini menjadi pijakan penting bagi MK bagi memutus hasil perselisihan Pilkada,” pungkasnya.
- POLITIK22 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK21 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- POLITIK23 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Jabodetabek21 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Ragam9 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- EkBis23 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek22 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
- Dunia18 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya