Tahun Ini, Kemenhan Targetkan Rekrut 25 Ribu Warga Jadi Komcad


AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan tahun ini merekrut 25 ribu warga sebagai Komponen Cadangan (Komcad). Perekrutan dilakukan dengan prinsip kesukarelaan.

“Tahun ini ditargetkan 25 ribu orang masyarakat Indonesia sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dapat diwujudkan dengan rekrutmennya secara sukarela. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam (Pendam) Jaya, Selasa (6/4/2021).

Dadang menjelaskan wajib bagi calon Komcad mengabdi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

“Kenapa disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2019? Karena potensi sumber daya alam, jumlah Penduduk, beraneka suku bangsa, bahasa daerah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi pertahanan negara,” terang Dadang.

Hari ini Dadang beserta Kodam Jaya-Jakpus, Irdam Jaya Brigjen TNI M Arifin yang mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melalukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sosialisasi dilakukan di Millenium Hotel, Jalan Fachrudin, Nomor 3, Jakarta Pusat.

“Leadership yang kuat sangat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi. Namun sejak adanya reformasi sekarang ini, dirasakan kurangnya rasa kepedulian di masyarakat terhadap lingkungannya , sehingga ancaman negara dari kelompok teroris maupun yang akan menimbulkan kekacauan di lingkungannya, terlihat sangat membahayakan pada jaman sekarang ini,” tutur Dadang.

Masalah terorisme menjadi salah satu sorotan Dadang terkait pentingnya Komcad. Sebagaimana diketahui Dadang merupakan mantan Kepala Biro Umum di BNPT.

“BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia dan BNPT juga bukan institusi penegakan hukum, melainkan mengkoodinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu teroris, radikalisme, narkoba dan pandemi COVID-19,” jelas Dadang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>