Berita
Perludem Desak Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Sabu Raijua Harus Demokratis
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan Pemilu karena berstatus warga negara asing.
“Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman,” kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).
Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient berpasangan dengan Thobias Uly dan diusung PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.
Khoirunnisa berpendapat, pertimbangan dan putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Meskipun, pada fakta persidangan terungkap bahwa penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient merupakan warga negara Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dan teliti.
“Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan pilkada Kab. Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati,” tegasnya.
Orient disebut tidak jujur kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang akan digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dengan masa berlaku 2019-2024.
Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020.
Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon Wakil Bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Sabu Raijua, NTT.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi

















