Berita
Antisipasi Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Sekat Jalur Tikus Jalur
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi penyekatan di sejumlah “jalur tikus” yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor. Penyekatan ini dilakukan sebagai antisipasi pelarangan mudik tahun ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi penyekatan di sejumlah “jalur tikus” yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor.
Penyekatan ini dilakukan sebagai antisipasi pelarangan mudik tahun ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” kata Kombes Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diminta putar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Sambodo.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















