Berita
Polri : Bubuk Putih di Petamburan Rentan Digunakan Sebagai Molotov
AKTUALITAS.ID – Polri membantah bubuk putih yang ditemukan di bekas markas organisasi terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat adalah pembersih toilet. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, berdasarkan hasil penelitian tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bubuk putih itu adalah bahan kimia yang potensi digunakan untuk bahan peledak. “Hasil identifikasi tim Puslabfor […]
AKTUALITAS.ID – Polri membantah bubuk putih yang ditemukan di bekas markas organisasi terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat adalah pembersih toilet.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, berdasarkan hasil penelitian tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bubuk putih itu adalah bahan kimia yang potensi digunakan untuk bahan peledak.
“Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dia menuturkan, bahan kimia yang ditemukan dapat dijadikan sebagai alat peledak, seperti bom molotov hingga bom Trinitrotoluena (TNT).
Triaseton Triperoksida (TATP) sendiri merupakan cairan aseton yang biasa digunakan sebagai bahan peledak.
“Rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan yang ketiga, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT,” tambah Ramadhan.
Dia pun menolak berkomentar lebih lanjut mengenai bahan peledak yang menjadi bukti tersebut agar tak menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat umum secara rinci.
Dia hanya menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Munarman yang mengklaim bahan-bahan tersebut sebagai cairan pembersih toilet adalah salah. Menurutnya, tak semua bahan yang ditemukan ialah merupakan bahan pembersih.
“Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet,” katanya.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam aksus dugaan terorisme.
Hingga saat ini polisi juga belum menerbitkan surat penahanan untuk Munarman. Penyidik Densus 88 disebut memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
RAGAM04/04/2026 18:30 WIBInidia Waktu yang Pas Mengkonsumsi Makanan Berserat
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















