Berita
Soal Verifikasi Parpol, Partai Ummat Hormati Keputusan MK
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Agung menyebut, […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.
Agung menyebut, bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun keputusan yang dibuat MK haruslah berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan yang menjadi dasar Partai Ummat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
“Penghapusan verifikasi faktual bagi parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 cacat paling tidak karena dua alasan,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Pertama, kata di, bila verifikasi Pemilu 2019 yang dijadikan patokan tentu tidak masuk akal. Dia bilang, Pemilu 2019 sudah selesai dan tidak bisa dijadikan dasar untuk Pemilu 2024.
“Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah, termasuk kondisi parpol yang telah lulus verifikasi tadi. Jadi demi kebenaran dan keadilan serta taat azas dalam berpikir yang rasional, maka keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar,” jelasnya.
Karena keputusan ini cacat nalar, kata Agung, ada tiga hakim MK yang tidak setuju dengan keputusan tersebut alias melakukan dissenting opinion. yaitu Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
“Kami sangat bersyukur masih ada hakim MK yang garis lurus,”ucapnya.
Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.
“Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak,” pungkasnya.
-
Ragam7 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK5 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Dunia12 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam10 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Jabodetabek15 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore
-
Dunia24 jam lalu
Hasil Sementara Pilpres AS 2024: Trump Unggul atas Kamala Harris dalam Perolehan Suara Elektoral
-
Olahraga9 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024
-
Jabodetabek14 jam lalu
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini