Berita
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Laporkan Polda Metro ke Ombudsman Soal 9 Pedemo Hardiknas
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman terkait penangkapan dan penetapan tersangka sembilan pedemo di hari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei lalu. Tim kuasa hukum TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Fauzie mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap para pedemo […]
AKTUALITAS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman terkait penangkapan dan penetapan tersangka sembilan pedemo di hari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei lalu.
Tim kuasa hukum TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Fauzie mensinyalir ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap para pedemo dan penetapan mereka sebagai tersangka.
“Siang hari ini kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi mengadukan atau melaporkan Polda Metro Jaya terkait dugaan kuat pelanggaran malaadministrasi dan malaprosedur dalam penanganan massa aksi Hardiknas tanggal 3 Mei di depan Gedung Kemendikbud,” kata Fauzie di kantor Ombudsman, Kamis (27/5/2021).
Sebanyak sembilan orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan buruh diketahui saat ini masih berstatus sebagai tersangka meski telah dibebaskan usai penangkapan tersebut. Mereka diketahui ditangkap saat hendak menggelar audiensi dengan pihak Kemendikbudristek sore menjelang aksi bubar.
Dalam laporannya, Fauzie menduga polisi melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penanganan massa aksi Hardiknas. Padahal menurut dia, massa aksi telah mengikuti sejumlah prosedur dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga melakukan protokol kesehatan, jaga jarak, dan lain-lain. Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa,” katanya.
Fauzie juga melaporkan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian laki-laki terhadap massa aksi perempuan kala itu. Padahal menurut dia, massa aksi perempuan mestinya ditanganai oleh polwan.
Selain itu, ia juga melaporkan terkait penghalang-halangan yang dilakukan aparat terhadap tim kuasa hukum yang hendak memberi pendampingan hukum.
“Nah, itu juga kami sayangkan. Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang baik dan kami juga tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum pada saat mendampingi massa aksi,” katanya.
Sementara, menerima laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut pihaknya berhak untuk memeriksa terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro dalam laporan TAUD.
Terkait kasus tersebut, menurut Teguh, pihaknya sejak awal telah meminta aparat menggunakan pendekatan pencegahan ketimbang melakukan penangkapan. Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa Polda Metro Jaya terkait dugaan malaadministrasi tersebut.
“Kami pastikan apakah ada dugaan maladministrasi, ada dua yang mungkin kami harus buktikan,” katanya.
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
RAGAM06/10/2026 23:00 WIBSaldo JHT Bisa Diambil Saat Masih Kerja
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
NASIONAL06/10/2026 22:00 WIBDensus 88 Bongkar Jaringan Teror di 6 Provinsi