Berita
Stafsus Menkeu Percaya Era Pemerintahan Jokowi Terlalu Baik Hati
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini. “Sering kali dikatakan wah ini era […]
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini.
“Sering kali dikatakan wah ini era pemerintahannya Pak jokowi ini zolim nih, memajaki rakyat, ngejar-ngejar pelaku usaha dan lain sebagainya,” ujar Yustinus dalam diskusi online dikutip dari channel YouTube Narasi Institute, Sabtu (12/6/2021).
“Kurang tepat kalau dikatakan di periode Pak Jokowi ini kita zalim, justru malah terlalu baik hati, dan kadang-kadang beberapa hal memang tidak tepat sasaran sehingga perlu dievaluasi,” tambahnya.
Pembelaan itu ia barengi dengan memaparkan insentif-insentif pajak yang selama ini telah dikeluarkan Jokowi selama nyaris 7 tahun memimpin Indonesia.
Pertama, pada Oktober 2015 lalu, Jokowi pernah memberlakukan revaluasi aset. Dengan adanya revaluasi aset maka tarif pajak saat itu yang sebesar 10% didiskon menjadi hanya 3%.
“Lalu ada reinventing policy ini penghapusan sanksi perpajakan bagi yang voluntary mau membetulkan SPT atau melaporkan yang belum dilaporkan,” paparnya.
Setelah itu, ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup ektrem dari Rp 2 juta, menjadi Rp 3 juta, lalu pada 2016 ada kenaikan lagi menjadi sekitar Rp 4,5 juta.
“Lalu juga pengampunan pajak yang paling dahsyat ini di 2016, uang tebusan hanya 2% ini juga menjadi insentif untuk semua wajib pajak. Kalau dibilang mengampuni pengemplang, tidak juga. Peserta paling banyak pelaku UMKM, jadi ini juga cukup fair,” ucapnya.
Diikuti dengan automatic exchange of information di UU nomor 9 Tahun 2017. Lalu PTKP naik lagi, tarif pajak PPh, pengalihan tanah bangunan diturunkan 50% dari 5% ke 2,5%.
“Setelah itu diberi kesempatan lagi pengungkapan harta bagi yang ikut atau turut ikut tax amnesty dengan penghapusan sanksi berlanjut terus PPh UMKM diturunkan 2018 dari 1% menjadi hanya 0,5%,” tambahnya.
Setelah itu, ada percepatan restitusi dan super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan litbang yang pengurangannya sampai dengan 300%. Demikian pula di masa pandemi COVID-19 ini banyak insentif lainnya.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri

















