Berita
Stafsus Menkeu Percaya Era Pemerintahan Jokowi Terlalu Baik Hati
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini. “Sering kali dikatakan wah ini era […]
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini.
“Sering kali dikatakan wah ini era pemerintahannya Pak jokowi ini zolim nih, memajaki rakyat, ngejar-ngejar pelaku usaha dan lain sebagainya,” ujar Yustinus dalam diskusi online dikutip dari channel YouTube Narasi Institute, Sabtu (12/6/2021).
“Kurang tepat kalau dikatakan di periode Pak Jokowi ini kita zalim, justru malah terlalu baik hati, dan kadang-kadang beberapa hal memang tidak tepat sasaran sehingga perlu dievaluasi,” tambahnya.
Pembelaan itu ia barengi dengan memaparkan insentif-insentif pajak yang selama ini telah dikeluarkan Jokowi selama nyaris 7 tahun memimpin Indonesia.
Pertama, pada Oktober 2015 lalu, Jokowi pernah memberlakukan revaluasi aset. Dengan adanya revaluasi aset maka tarif pajak saat itu yang sebesar 10% didiskon menjadi hanya 3%.
“Lalu ada reinventing policy ini penghapusan sanksi perpajakan bagi yang voluntary mau membetulkan SPT atau melaporkan yang belum dilaporkan,” paparnya.
Setelah itu, ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup ektrem dari Rp 2 juta, menjadi Rp 3 juta, lalu pada 2016 ada kenaikan lagi menjadi sekitar Rp 4,5 juta.
“Lalu juga pengampunan pajak yang paling dahsyat ini di 2016, uang tebusan hanya 2% ini juga menjadi insentif untuk semua wajib pajak. Kalau dibilang mengampuni pengemplang, tidak juga. Peserta paling banyak pelaku UMKM, jadi ini juga cukup fair,” ucapnya.
Diikuti dengan automatic exchange of information di UU nomor 9 Tahun 2017. Lalu PTKP naik lagi, tarif pajak PPh, pengalihan tanah bangunan diturunkan 50% dari 5% ke 2,5%.
“Setelah itu diberi kesempatan lagi pengungkapan harta bagi yang ikut atau turut ikut tax amnesty dengan penghapusan sanksi berlanjut terus PPh UMKM diturunkan 2018 dari 1% menjadi hanya 0,5%,” tambahnya.
Setelah itu, ada percepatan restitusi dan super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan litbang yang pengurangannya sampai dengan 300%. Demikian pula di masa pandemi COVID-19 ini banyak insentif lainnya.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 05:30 WIBCuaca Hari ini, Didominasi Berawan dan Hujan Sore Hari
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik

















