Berita
Mulai Hari ini, PPKM Mikro Diperkuat Hingga 5 Juli
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021. “Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.
“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur atau bupati/wali kota menerapkan PPKM mikro pada wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Gubernur dapat menerapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro pada masing-masing kabupaten/kotanya di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis diktum pertama dalam instruksi tersebut.
Instruksi mengatur penerapan PPKM mikro berdasarkan zonasi risiko Covid-19 di sebuah wilayah.
Dimana zona hijau artinya tidak ada kasus dalam satu RT, zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT, zona oranye artinya ada 3-5 kasus dalam satu RT, dan zona merah artinya ada lebih dari 5 kasus dalam satu RT.
Berdasarkan sistem penerapan tersebut, pemerintah pusat menerapkan sejumlah aturan terkait pengendalian mobilitas yang harus diterapkan pemerintah daerah selama PPKM diberlakukan.
Beberapa di antaranya, pada zona merah daerah harus meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, membatasi keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 WIB, menerapkan pembelajaran di rumah untuk sekolah, dan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai perkantoran.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan/minum di tempat umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar tetap diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada tempat umum seperti taman, tempat bermain dan tempat wisata di daerah berstatus zona merah dihentikan sementara hingga status zonasi membaik. Begitu juga dengan kegiatan rapat, seminar, sampai kegiatan seni dan budaya.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
-
RAGAM29/09/2026 21:30 WIBFestival Generasi Cerdas 2026 Tampilkan Karya dan Prestasi Sekolah Binaan Astra
-
NASIONAL29/09/2026 14:00 WIBDKPP Pecat Ketua Bawaslu Labuhanbatu
-
DUNIA29/09/2026 18:00 WIBGelombang Demo Siswa Menjalar ke Berbagai Kota Prancis
-
DUNIA29/09/2026 21:00 WIBTrump Ketuk Pintu Iran, Teheran Ogah Buka