Berita
Pemkab Muba Targetkan Akhir Tahun 2021 Terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik
AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi […]
AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi Banyuasin Hj.Tri Nurhayani SE MSi, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong pihak Desa, sekolah dan badan publik segera membentuk PPID pembantu.
Hal ini bertujuan agar koordinasi PPID pembantu dan utama bisa berjalan dengan baik pada saat ada lembaga atau lainya yang mengajukan permohonan data.
“Bidang Informasi Publik selaku PPID UTAMA menargetkan sampai akhir tahun 2021 sdh terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik. Selain itu dalam waktu dekat pihakmya akan memebuat Website Resmi PPID. sehingga seluruh Informasi Publik bisa di share di website PPID,”ungkap Tri, Selasa (22/6).
Dikatakanya, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sebab sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka.
Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan berbagai prinsip-prinsip telah diatur lebih lanjut,” terangnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Sabtu ( 26/6/2021).
Lanjutnya, PPID Utama Musi Banyuasin sebelumnya sudah berhasil membentuk PPID Pembantu yang salah satunya sudah terbentuk di Beberapa OPD dan Kecamatan seperti BKPSDM Musi Banyuasin, Dinas Perikanan, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Lais.
Ia menerangkan, bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan informasi atau permohonan data untuk mekanismenya pemohon bisa megajukan ke PPID utama atau juga bisa langsung Ke PPID Pembantu Perangkat Daerah masing-masing.
” kita berharap semua Desa, sekolah dan badan publik agar secepatnya membentuk PPID pembantu, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terlebih di era sekarang ini semua pihak dituntut untuk transparan sesuai dengan amanah Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008,”tukasnya.
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
DUNIA13/04/2026 23:30 WIBInggris Tidak Ikut Berpartisipasi Blokade AS di Selat Hormuz
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia

















