Berita
Herman Herry Usulkan Komisi III DPR Agar Bentuk Panja Tindak Pidana Narkotika
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Pihaknya akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba. Ini menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Pihaknya akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Ini menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika,” kata Herman dilansir Antara, Senin (28/6/2021).
Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati. Menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
“Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujarnya.
“Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujarnya.
Herman juga menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram tersebut.
Dia menilai, keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.
Dia mengatakan, dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
Herman menegaskan, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung tentu disayangkan, karena membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.
Dia mengatakan, menindaklanjuti kejadian tersebut, maka dirinya mendorong dibentuk Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika Komisi III DPR RI.
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029
-
RAGAM13/02/2026 18:30 WIBMuhammadiyah dan Pemerintah Berbeda dalam Menetapkan Awal Ramadan
-
RAGAM13/02/2026 20:30 WIBPNS Wajib Tahu: Jam Kerja Selama Ramadan 2026
-
NUSANTARA13/02/2026 16:30 WIBKapolrestabes Medan Dalami Kasus Viral Pencuri Diperlakukan Istimewa
-
NUSANTARA13/02/2026 19:30 WIBGunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Tebal Mengarah ke Utara dan Timur Laut

















