Berita
Kesulitan Biaya Pakan, Taman Safari Diizinkan Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Objek wisata Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, diperbolehkan buka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan, hanya zona konservasi saja yang boleh dibuka pada masa PPKM ini. Dia menjelaskan, pada PPKM Level 3 sebetulnya tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Namun, Taman Safari merupakan lokasi […]

AKTUALITAS.ID – Objek wisata Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, diperbolehkan buka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan, hanya zona konservasi saja yang boleh dibuka pada masa PPKM ini.
Dia menjelaskan, pada PPKM Level 3 sebetulnya tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Namun, Taman Safari merupakan lokasi konservasi binatang, yang tidak mendapat bantuan dari pusat. Sehingga Taman Safari mengalami kesulitan untuk memberi pakan, terlebih biaya rumah sakit hewan yang cukup tinggi.
“Sehingga saya beri pengecualian untuk konservasi boleh buka, itupun hanya safari journey saja. Ada beberapa yang saya minta untuk tutup seperti curug, kolam renang, taman bermain, dan tempat keramaian atau tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan dan lainnya belum boleh beroperasi,” kata Ade Yasin, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan pantauannya pada Kamis (26/8), kesehatan satwa dan pelayanan kesehatan para satwa di lokasi konservasi masih bisa berjalan. Kesehatan satwa pun tetap dipantau oleh rumah sakit hewan.
Bahkan, sambung dia, seekor bayi gajah lahir dan diberi nama Bonesia atau “Bogor Indonesia”. Ade Yasin mengatakan, tempat wisata seperti Taman Safari harus diberi dukungan. Sebab, tempat konservasi ini cukup besar tanggung jawabnya, sehingga diberi kelonggaran.
“Alhamdulilah saya lihat di sini diurus dengan baik, diperlakukan dengan baik oleh perawat dan dokternya, sehingga mereka nyaman tinggal di sini di hutan belantara yang diciptakan Taman Safari Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, rumah makan juga diberi kelonggaran dengan boleh makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen, termasuk mushola dan masjid juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-Uu/2021.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel
-
OTOTEK18/06/2025 17:30 WIB
Pembelajaran AI Berpotensi Dorong Kemajuan Teknologi Indonesia