Berita
Kesulitan Biaya Pakan, Taman Safari Diizinkan Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Objek wisata Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, diperbolehkan buka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan, hanya zona konservasi saja yang boleh dibuka pada masa PPKM ini. Dia menjelaskan, pada PPKM Level 3 sebetulnya tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Namun, Taman Safari merupakan lokasi […]
AKTUALITAS.ID – Objek wisata Taman Safari Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, diperbolehkan buka pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan, hanya zona konservasi saja yang boleh dibuka pada masa PPKM ini.
Dia menjelaskan, pada PPKM Level 3 sebetulnya tempat wisata belum diizinkan beroperasi. Namun, Taman Safari merupakan lokasi konservasi binatang, yang tidak mendapat bantuan dari pusat. Sehingga Taman Safari mengalami kesulitan untuk memberi pakan, terlebih biaya rumah sakit hewan yang cukup tinggi.
“Sehingga saya beri pengecualian untuk konservasi boleh buka, itupun hanya safari journey saja. Ada beberapa yang saya minta untuk tutup seperti curug, kolam renang, taman bermain, dan tempat keramaian atau tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan dan lainnya belum boleh beroperasi,” kata Ade Yasin, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan pantauannya pada Kamis (26/8), kesehatan satwa dan pelayanan kesehatan para satwa di lokasi konservasi masih bisa berjalan. Kesehatan satwa pun tetap dipantau oleh rumah sakit hewan.
Bahkan, sambung dia, seekor bayi gajah lahir dan diberi nama Bonesia atau “Bogor Indonesia”. Ade Yasin mengatakan, tempat wisata seperti Taman Safari harus diberi dukungan. Sebab, tempat konservasi ini cukup besar tanggung jawabnya, sehingga diberi kelonggaran.
“Alhamdulilah saya lihat di sini diurus dengan baik, diperlakukan dengan baik oleh perawat dan dokternya, sehingga mereka nyaman tinggal di sini di hutan belantara yang diciptakan Taman Safari Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, rumah makan juga diberi kelonggaran dengan boleh makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen, termasuk mushola dan masjid juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-Uu/2021.
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















