Berita
Ketua Komisi II DPR: UU Pemilu Sampai Kapan pun Perlu Dilakukan Penyempurnaa
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpandangan perlu penyempurnaan undang-undang untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi. Salah satu jalan masuknya adalah dengan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada. Wacana ini sempat bergulir tahun lalu, namun terhenti karena keengganan pemerintah membahas perubahan UU Pemilu dengan dalih pandemi Covid-19. Doli menegaskan, DPR […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpandangan perlu penyempurnaan undang-undang untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi. Salah satu jalan masuknya adalah dengan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada.
Wacana ini sempat bergulir tahun lalu, namun terhenti karena keengganan pemerintah membahas perubahan UU Pemilu dengan dalih pandemi Covid-19.
Doli menegaskan, DPR dan pemerintah hanya menghentikan sementara pembahasan UU Pemilu. Tidak final sepenuhnya menghentikan wacana perubahan UU Pemilu. Hanya perlu menunggu waktu yang tepat.
“Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu yang pas,” katanya dalam Diskusi Publik HUT Formappi Ke-20, Senin (30/8/2021).
Dia meyakini, UU Pemilu sampai kapan pun perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi. Doli mengatakan, bila tahun ini atau DPR periode sekarang tidak dilakukan, bisa saja dilakukan pada waktu mendatang.
“Saya termasuk orang meyakini kalau terus menginginkan peningkatan kualitas, UU Pemilu kapanpun nanti pada saatnya kita harus melakukan penyempurnaan atau revisi tidak tahun ini, tidak tahun lalu, tidak periode ini mungkin periode yang akan datang,” tegasnya.
Dia menyebut, untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi ada delapan undang-undang yang perlu disempurnakan. Yaitu, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemda, UU Pemerintahan Desa, UU DPRD, serta UU Keuangan Pusat Daerah.
Sehingga, Komisi II mewacanakan untuk kepemiluan menjadi satu rezim menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu undang-undang.
Komisi II melakukan perubahan jauh hari dari Pemilu 2024 supaya bisa dilakukan pengkajian secara mendalam. DPR menerima masukan masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas. Serta tidak terburu-buru karena menjelang Pemilu.
UU Kepemiluan itu diharapkan bisa bertahan lama dan tidak lima tahun sekali diubah menjelang pemilihan.
“Tentu kita ingin juga menjadikan momentum undang-undang itu kalau kita susun secara baik dia adalah uu yang bisa bertahan cukup lama tidak seperti sebelumnya setiap lima tahun sekali atau menjelang pemilu diubah,” tutup Doli.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OTOTEK05/12/2025 15:30 WIBMotul Jangkau Konsumen Pengguna Alfagift
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara

















