Connect with us

Berita

Polda Maluku Utara Berhasil Bongkar Pengiriman Ganja via Ojek Online untuk Napi Lapas Ternate

AKTUALITAS.ID – Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate berhasil mengusut kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online. Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021). Penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ternate berhasil mengusut kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021). Penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba di dalamnya.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yakni 15 saset kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan Rinso, tiga saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang Disco dan 1 saset kecil sabu-sabu yang diselipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.

Menurut Kabid Humas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

“CNR mengakui bahwa dia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA,” ujarnya di Ternate, Minggu (29/8/2021), seperti dilansir Antara.

“Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate,” katanya pula.

Menurutnya, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis sabu-sabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Trending