Connect with us

Berita

Wakil Ketua MPR Sebut Megawati Menolak Amandemen UUD 1945

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut, bahwa Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP menolak amandemen UUD 1945. Terlebih, jika hal itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden. “Lihatlah pernyataan dari Bu Mega Soekarnoputri yang kemudian diulangi oleh Pak Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR dari PDI-P, disampaikan juga oleh Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto,” […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut, bahwa Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP menolak amandemen UUD 1945. Terlebih, jika hal itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

“Lihatlah pernyataan dari Bu Mega Soekarnoputri yang kemudian diulangi oleh Pak Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR dari PDI-P, disampaikan juga oleh Sekjen PDIP Pak Hasto Kristiyanto,” katanya dalam diskusi ‘Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?,” Sabtu (10/9).

“Tegas Bu Megawati menyampaikan tidak setuju atau tidak menghendaki adanya perubahan UUD 1945 untuk perpanjangan masa jabatan Presiden,” sambung Hidayat.

Bahkan, kata Hidayat, Megawati mengkritik salak satu tokoh nasional yang menyebut Presiden Jokowi Ingin memperpanjang masa jabatan presiden. Dia bilang, bila PDIP tak mendukung amandemen maka masalah sudah selesai.

“Semikian juga yang disampaijkan oleh Sekjen Pak Hasto Kristiyanto. Kalau dari PDIP tidak mendukung, ya sudah selesailah,” jelasnya.

Politikus PKS ini mengungkapkan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sudah ditutup atau case closed. Tetapi, masih ada pihak memanaskan wacana jabatan presiden diperpanjang.

“Menurut kami case closed tapi kan terus saja ada yang terus ngompori untuk tetap membuka hal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, tak ada atmosfer dari pimpinan maupun anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD 1945 secara formal. Menurutnya, sampai saat ini UUD 1945 masih sebatas kajian.

“Kalau dari atmosfer dari MPR sendiri saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan undang-undang dasar secara formal,” tandasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending