Berita
Polda Riau Ringkus Pengedar 81 Sabu Jaringan Malaysia
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta. “Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan […]
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diberitakan Antara, Minggu (17/10/2021).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menjelaskan penangkapan ini awalnya dari informasi jaringan narkotika internasional pada awal Oktober.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Victor.
Setelah AS ditangkap, kepolisian menelusuri kasus hingga menggeledah rumah kontrakan AS di Pekanbaru kemudian menemukan 32 bungkus sabu di kotak rokok.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.
HS ditanggap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara. Setelah itu kepolisian menggeledah rumah kontrakannyad di Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Victor.
- Multimedia23 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- Multimedia18 jam lalu
FOTO: Peluncuran Buku Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
- POLITIK22 jam lalu
Megawati Sebut Ada Pihak yang Ingin Ganggu Kongres PDIP Tahun Depan
- EkBis22 jam lalu
Pasar Kripto Kompak Melesat, Bitcoin Cs Balik US$100k
- EkBis23 jam lalu
Utang AS “Terbang ke Langit”, Tembus Rp 575.000 Triliun
- Dunia21 jam lalu
AS dan Israel Menolak Seruan Majelis UMUM PBB soal Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
- Nasional24 jam lalu
Menko AHY Usulkan Transmigran Jadi Komcad untuk Topang Pertahanan Wilayah Perbatasan
- Jabodetabek11 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta