Berita
Mahfud Sebut Putusan MK Justru Benarkan Seluruh Isi UU Corona
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona justru membenarkan isi perundangan, bukan sebaliknya. Hal ini dikatakan sebagai respons 9 dari 28 pemberitaan media soal putusan MK itu yang menurutnya keliru lantaran menyebut pemerintah bersalah […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona justru membenarkan isi perundangan, bukan sebaliknya.
Hal ini dikatakan sebagai respons 9 dari 28 pemberitaan media soal putusan MK itu yang menurutnya keliru lantaran menyebut pemerintah bersalah dalam membuat undang-undang itu.
“Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).
Menurut Mahfud, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh majelis hakim MK.
Sementara, gugatan terhadap aspek materil undang-undang itu, yakni Pasal 27, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya menambahkan frasa ‘sepanjang dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ditambah kalimat. Kalimat yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu pasal 27 ayat 2,” tutur dia.
Mahfud mengatakan sebenarnya frasa itu sudah termaktub dalam undang-undang tersebut. Hanya saja, tidak dicantumkan dalam beberapa bagian, yakni Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3.
Ia juga menegaskan putusan MK itu tidak akan mengubah situasi psikologis, posisi hukum, dan kekuatan pemerintah dalam menangani penanganan Covid-19.
“Artinya bagi kami [putusan MK] ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini,” ujarnya, yang merupakan mantan Ketua MK ini.
Sebelumnya, Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU Corona menuai polemik lantaran mengecualikan kebijakan dalam menangani pandemi bukan bagian kerugian negara, hingga tak bisa digugat secara perdata maupun pidana.
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
RAGAM04/04/2026 18:30 WIBInidia Waktu yang Pas Mengkonsumsi Makanan Berserat
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek
-
NUSANTARA05/04/2026 06:30 WIBKeji! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Sendiri

















